Berita Utama

PENGUNJUNG

UJI KOMPETENSI CALON KEPALA MADRASAH NEGERI TAHUN 2024


Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan kegiatan Uji Kompetensi Calon Kepala Madrasah (Seleksi Administrasi dan Substansi Calon Kepala Madrasah) Tahun 2024. Oleh Karena itu, Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah menghimbau kepada seluruh Kantor Kemenag Kabupaten untuk mensosialisasikan informasi tersebut kepada seluruh Kepala Madrasah dan PNS di wilayahnya.

Adapun persyaratan umum untuk mengikuti Uji Kompetensi Calon Kepala Madrasah Negeri Tahun 2024 adalah sebagai berikut :

  1. beragama Islam;
  2. memiliki kemampuan baca tulis Al Qur’an;
  3. berpendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi paling rendah B;
  4. memiliki pengalaman manajerial di madrasah sebagai Wakil Kepala Madrasah dan/atau tugas tambahan lainnya yang relevan dengan fungsi Kepala Madrasah paling singkat 2 (dua) tahun;
  5. memiliki sertifikat pendidik;
  6. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai Kepala Madrasah;
  7. memiliki pengalaman mengajar paling singkat 9 (sembilan) tahun;
  8. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan III/c;
  9. Menunjukkan komitmen tinggi keunggulan dalam pelaksanaan tugas sebagai guru, serta pengalaman dan kepemimpinan dalam upaya peningkatan mutu di madrasah maupun secara lebih luas di kabupaten/kota, provinsi maupun tingkat nasional;
  10. sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah;
  11. tidak sedang dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. tidak sedang menjadi tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana;
  13. memiliki hasil penilaian pretasi kerja Pegawai Negeri Sipil dan penilaian kinerja guru
    dengan sebutan paling rendah “Baik” selama 2 (dua) tahun terakhir;
  14. diutamakan memiliki sertifikat pelatihan kepala madrasah sesuai dengan jenjangnya
    untuk madrasah yang diselenggarakan oleh pemerintah; dan
  15. Memiliki nilai AKG 

Untuk informasi lebih lanjut, bisa cek surat di bawah ini 

 

Previous
« Prev Post
Show comments